Senin, 16 Januari 2017 15:00 WIB
BEKASI,Tigapilarnews.com - Selama 2016, Kejaksaan Negeri Bekasi, mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp4,9 miliar. Uang tersebut diselamatkan dari hasil praktik korupsi yang berhasil diungkap penyidik pada periode desember 2016 lalu.
"Ada 7 kasus korupsi, dari 7 kasus tersebut kita amankan enam tersangka, 5 sudah ada keputusan pengadilan dan satu tersangka masih dalam proses hukum. Tersangka sudah divonis 1,5 tahun penjara dan mengembalikan uang negara sebesar Rp 700 juta ," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi, Firly Sarkowi, senin(16/1/2017) siang.
Firly menjelaskan terdapat beberap praktik korupsi yang diungkap oleh penyidik. Misalnya kasus pemindahan lahan tempat pemakaman umum (TPU) Sumurbatu menjadi lahan Perumahan, kasus dana retribusi Pasar Burung atau pasar ikan yang tidak disetor ke pemerintah, kasus korupsi dana bos yang dilakukan oleh Kepala SDN Mustika Jaya 1, dan kasus korupsi kegiatan Diklat prajabatan oleh BKD yang dilakukan oleh pegawai pemda dan kasus lainnya.
"Jika ditotal keseluruhan dana yang kita kumpulkan mencapai Rp 4,9 milyar, termasuk penyelamatan aset tanah milik Pemkot Bekasi seluas 1 hektar," tutup Firly.