Senin, 16 Januari 2017 14:00 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya tak berhenti mengusut tuntas kasus dugaan makar yang menjerat sejumlah tokoh . Saat ini penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan empat orang saksi untuk tersangka dugaan makar, Kivlan Zein. Pemeriksaan dilakukan di Padang, Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami adanya kegiatan safari yang dilakukan Kivlan Zein.
"Udah, udah selesai. Yang diperiksa empat orang, sebagai penyelenggara kegiatan safari yang dilakukan tersangka (Kivlan Zein)," ucap Argo saat dihubungi, Senin, (16/1/2017).
Meskipun Argo enggan menjelaskan secara rinci kegiatan safari tersebut. Namun, dia membeberkan terkait peran masing-masing saksi saat membantu acara tersebut.
"Ada yang punya bis, ada yang panitia menggerakkan kan ada semua, koordinator, yang punya bis nggak cuma satu tapi ada dua," cetusnya
Saat ini, dikatakan Argo, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas. Dirinya juga belum mengetahui kapan pelimpahan berkas akan dilakukan.
"Masih (pemanggilan saksi). Pemeriksaannya masih panjang," ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut sebelumnya menjelaskan, pemeriksaan saksi yang berada di Padang tersebut tidak berkaitan dengan aksi 'Super Damai' 212 lalu. Namun, lebih kepada adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan Kivlan Zein.
"Kita tidak menghubungkan dengan 212. Kita terkait dengan kegiatan permufakatan makar aja," tutur Argo, Kamis (12/1) lalu.
Seperti diketahui, Polisi menangkap 12 tokoh dan aktivis dilokasi yang berbeda dengan waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember 2016 tepatnya sebelum aksi damai 212 digelar. Mereka langsung ditetapkan tersangka karena diduga kuat telah melakukan perencanaan aksi makar.
Delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni, Adityawarman Thaha, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Eko Suryo Santjojo, Firza Husein, dan Alfin Indra Al Fariz.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Rizal Kobar, Jamran, dan Hatta Taliwang disangkakan melanggar Pasal Undang-Undang ITE karena menyebarkan ujaran kebencian.
Selain itu, musisi kondang Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap pejabat negara dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi).