Jumat, 13 Januari 2017 14:57 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Polsek Jatinegara berhasil menangkap sejumlah pelaku pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban, Iwan Kurniawan (45) mengalami luka bacok dibagian tangan.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Nurdin Dalle mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang bermain handphone di jalan Jatinegara Timur II (depan Indomaret) ,Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Rabu (11/1/2017).
"Tiba-tiba ada segerombolan sekelompok genk motor menyambangi Iwan dan meminta hapenya sambil menodongkan celurit, korban langsung menuruti kemauan pelaku, namun usai memberikan hapenya, korban langsung di bacok," ujarnya, di Polsek Jatinegara, Otista Raya Satu, Jakarta Timur. Jumat (13/1/2017).
Dirinya menambahkan, pelaku dalam melancarkan aksinya diketahui sedang dalam keadaan mabuk akibat meminum obat-obatan terlarang.
"Mereka sedang mengkonsumsi tramadol alasannya melakukan hal tersebut untu hura-hura karena mereka masih muda," tambahnya.
Diketahui, pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut adalah Abdhul Qori (20), Naufal Hibatullah (18), Roy Livaldi (19), ALP (16) dan David Wahyu Riski (22), berhasil ditangkap berdasarkan informasi pengembangan dari pihak kepolisian.
"Setelah mendapatkan informasi, kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap kelima yang salah satunya masih di bawah umur dan semuanya putus sekolah, orang tua semua sudah mengetahui, dan ada nantinya pendampingan untuk pelaku dibawah umur," katanya.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa pelaku saat melancarkan aksinya.
"Senjata tajam jenis celurit dan senjata tajam jenis samurai kecil, 1 unit Handphone merk Asus warna hitam putih, 2 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna Putih B-7034-AAN dan Honda Beat Warna Hitam B-4901-KAL," ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.