Rabu, 11 Januari 2017 17:29 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Diketahui tersangka makar, Ratna Sarumpaet meminta kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon agar kepolisian segera mengeluarkan SP3.
"Itu hak ibu Ratna ke DPR, karena disana kan wakil rakyat. Kami kan sudah punya bukti," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2017).
Iriawan Mengatakan, pihaknya tak akan memberikan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sesuai permintaan Rachma ke Fadli Zon.
"Tolong jelaskan ke saya SP3 nya gimana. Hukumnya gak bisa begitu, buktinya ada kan," terangnya.
Iriawan melanjutkan, pihaknya juga sudah memiliki bukti soal 300 juta yang dimiliki Rachma untuk mentransfer uang ke pelaku lainnya.
"Itu uang dia yang dipakai untuk membiayai makar. Sudah ada bukti seperti surat, chek dan transfer uang," tandasnya.