Senin, 15 Oktober 2018 19:40 WIB

Ratna Sarumpaet Minta Peninjauan Ulang Terhadap Permohonan Penahanan Kota

Editor : Yusuf Ibrahim
Ratna Sarumpaet. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polda Metro Jaya telah menolak permohonan tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet untuk menjadi tahanan kota. 

Saat ini Ratna masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Pengacara aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengaku menerima keputusan polisi. Meski demikian, dia menegaskan tidak akan menyerah begitu saja.

"Beliau ikhlas menerima dan menyampaikan pada kami lakukan yang terbaik secara hukum. Tapi, paling tidak kami nanti akan meminta peninjauan ulang terhadap permohonan (penahanan kota-red) yang sudah dilakukan," tutur Insank kepada wartawan, Senin (15/10/2018).

Saat ini tim pengacara Ratna masih menunggu proses penyidikan polisi, yang salah satunya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Insank tidak menampik akan kembali mengajukan permohonan agar kliennya menjadi tahanan kota. 

Mengenai kondisi Ratna di rutan, Insank mengatakan dalam kondisi sehat. "Kondisinya baik. Ini kan sudah masuk 10 hari masa penahanan. Sebagai tahanan, ya Bu Ratna juga sering berkomunikasi dengan tahanan lain," ujarnya. 

Menurut dia, keluarga dan anak-anak kerap membawakan nasi merah dan buah-buahan untuk Ratna di ruang tahanan.

"Penyidik-penyidik juga sering bawakan apel ketika memeriksa Bu Ratna. Saya berterima kasih kepada penyidik atas perlakukan yang diberikan kepada bu Ratna selama ditahan," tuturnya.(exe/ist)


0 Komentar