Rabu, 11 Januari 2017 14:59 WIB

Bareskrim Mabes Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Walikota Jakpus

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Danang Fajar
Penyidik Dirtipid Korupsi Mabes Polri saat mengecek Masji Walikota Jakarta Pusat (Foto;Yanti Marbun)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) atas dugaan korupsi dalam pembangunan masjid di Kantor Walikota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat Perintah Penyelidikan itu Nomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.

Kemudian pada tanggal 10 Januari 2017 lalu penyelidikan telah memberitahukan Walikota Jakarta Pusat sesuai surat pemberit‎ahuan cek fisik Nomor: B/80/Tipikor/I/2017/Bareskrim yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Korupsi Bareskrim, Brigjen Akhmad Wiyagus.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto membenarkan saat ini pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz yang terletak di Kantor Walikota Jakarta Pusat.

"Ya benar,"Ujar Erwanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1/2017).

Kendati demikian, Erwanto belum mengetahui siapa-siapa saja saksi yang akan dipanggil penyelidik untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan masjid tersebut. "Belum tahu,"pungkasnya.

Masjid  Al Fauz yang terletak di kantor Walikota Jakarta Pusat itu sendiri diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DMI Jakarta pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.

Bahkan, pembangunan masjid Al Fauz itu sudah dimulai sejak masa kepemimpinan Sylviana Murni sebagai Walikota Jakarta Pusat. Peletakan batu pertama dilakukan pada awal Juni 2010 dan pembangunan rampung akhir Desember 2010.

Kala itu, Sylviana masih menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat hingga awal November 2010. Sedangkan, Saefullah dilantik menggantikan Sylviana yang dipromosikan sebagai Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pada 4 November 2010.


0 Komentar