Senin, 09 Januari 2017 19:06 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan ragu menindak setiap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor), termasuk Korporasi setelah dikeluarkannya Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Mengingat pada tahun 2016 lalu, KPK sulit menjerat korporasi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembakaran hutan. Padahal sektor lingkungan hidup merupakan salah satu sektor prioritas KPK.
"Tahun ini untuk penerapan Perma sendiri kami belum bisa jawab, tapi seandainya nanti ada kasus yang pas dengan Perma tersebut kami tidak akan ragu-ragu menjalankannya," tegas Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).
Lebih Lanjut, La Ode menyakini dengan dikeluarkannya Perma mengatur tata cara pemidanaan korporasi tersebut penegak hukum akan lebih mudah menerapkan sanksi baik hukuman badan kepada orang di dalamnya maupun sanksi denda bagi korporasi itu sendiri.
"KPK berterimakasih kepada Mahkamah Agung (MA) atas Perma yang dikeluarkan, mudah-mudahan itu memudahkan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan korporasi," pungkasnya.