Senin, 09 Januari 2017 16:25 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan adanya pembenahan sistem pendanaan partai politik di tahun 2017 dengan memasukkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Langkah tersebut dinilai efektif dalam mengatasi kesulitan pengauditan anggaran yang selama ini dirasakan oleh pihaknya untuk mengawasi adanya dugaan praktik korupsi dari dana internal partai.
"Pengelolaan dana di parpol sampai sekarang tidak jelas sumbernya dari mana, pengelolaan gimana, dipakai untuk apa, agak susah juga diaudit karena itu bukan uang negara, oleh karena itu 2017, kami ingin negara ikut menyumbang sehingga dananya kemudian bisa diaudit," terang Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers bertajuk 'Capaian dan Kinerja KPK 2016' di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).
Agus menjelaskan, pertimbangan bantuan dana dari negara tersebut tetap harus memperhatikan kondisi geografis dan kematangan demokrasi di Indonesia.
"Dari aspek akuntabilitas, anggaran negara untuk partai politik perlu diatur lebih lanjut, nanti akan kita bicarakan," pungkasnya