Senin, 09 Januari 2017 18:02 WIB

DPRD Bekasi: Jembatan Kamala Lagoon Salahi Aturan

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Danang Fajar

BEKASI, Tigapilarnews.com - Ketua komisi II DPRD Kota Bekasi Usman Thamrin mengatakan jika pembangunan Jembatan Grand Kamala Lagoon telah menyalahi aturan.

Pasalnya, pembangunan jembatan Grand Kamala Lagoon mengahalangi proyek Light Rail Transit (LRT) yang membentang sepanjang Tol Jakarta Cikampek.

"Iya menyalahi aturan, dan mereka harus mencari alternatif lain," ungkap Thamrin, senin (9/1/017) sore.

Nantinya Grand Kamala Lagoon telah membuat 7 tower dari 21 tower yang akan dibangun.

"Saya juga takut, ketika semua tower dibangun, itu berdampak kemacetan yang parah, bayangkan ribuan penghuni apartement dari 21 tower keluar dipagi hari, pasti parah, makanya saya berharap dicari jalur alternatif lain," ujar Thamrin.

Sementara itu, pihak management PT PP (Persero) Properti mengatakan akan mengkaji ulang kembalu jembatan tersebut.

"Nanti kordinasi lagi, dengan puhak terkait," ungkap perwakilan PT PP.