Jumat, 06 Januari 2017 15:46 WIB

Satpol PP DKI Banding, Kuasa Hukum Warga Bukit Duri: Apalagi Mau Dibanding?

Editor : Hermawan
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi menghormati upaya hukum banding yang akan diajukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) atas kekalahannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, Vera mengingatkan upaya banding yang diajukan akan sia-sia mengingat dasar hukum pemerintah atas Surat Peringatan (SP-1, SP-2, SP-3) penggusuran yang dinilai lemah.

"Pemkot punya hak banding, tapi memang apalagi yang mau dibanding?, karena eksepsi juga yang diajukan pemkot lemah secara hukum, tidak punya dasar hukum, dalam pokok perkara juga demikian," tegas Vera, kepada Tigapilarnews.com, Jumat (6/1/2017).

Vera menuturkan, pemerintah harus lebih bijaksana menanggapi putusan PTUN tersebut. Upaya banding hanya akan membuat anggaran negara menjadi terbuang sia-sia.

"Ini momentum pemerintah mengoreksi diri terhadap sistem pemerintahan mereka, sistem administrasi pemerintahan mereka. Alangkah bijaksana pemerintah kota menjadikan ini sebagai proses pembelajaran," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Kamis (5/1/2017),  majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan class action warga Bukit Duri atas surat peringatan (SP) penggusuran yang dilayangkan kasatpol PP DKI Jakarta. Sehingga atas putusan tersebut majelis hakim meminta tergugat membayar ganti rugi sekaligus menyatakan kepemilikan tanah dan bangunan yang sah secara hukum.

 
0 Komentar