Kamis, 05 Januari 2017 22:55 WIB

Sempat Dibantu Warga, Pencuri Motor di Kebon Jeruk Terancam Tujuh Tahun Penjara

Editor : Eggi Paksha

Laporan: Rizky Adytia


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Upaya Agus menemui kegagalan saat mencuri motor milik warga yang terparkir di Jalan Asofa Raya No. 44 RT. 04/01, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (04/01/2017).


Pria berusia 28 itu melakukan aksinya saat melintas di sekitar lokasi. "Melihat keadaan yang sepi, ia langsung berusaha membobol motor tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Andryanto S. Randotama, kepada Tigapilarnews.com saat dikonfirmasi, Kamis (05/01/2017).


Meski telah berhasil membobol motor tersebut, sayangnya tidak kunjung menyala. Kontan, dua warga sekitar, Aryanto (28) dan Ridwan (28) melintas dan melihat tersangka tengah kerepotan.


"Namun saat kedua saksi itu membantu, mereka melihat kejanggalan lantaran lubang kunci motor tersebut sudah rusak (jebol)," tambahnya.


Karena merasa curiga, keduanya mengurungkan niat untuk membantu dan langsung menangkap tersangka. "Saat digeledah oleh saksi, dari kantong celana tersangka ditemukan sebuah kunci Leter T," paparnya.


Selanjutnya, kedua saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kebon Jeruk.


"Tersangka dijerat dengan pasal 53 Jo 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.(exe/ist)


0 Komentar