Kamis, 05 Januari 2017 22:43 WIB

Tersangka Peneror Bom di DAAI TV Terancam Enam Tahun Penjara

Editor : Eggi Paksha
Laporan: Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tersangka peneror bom di kantor stasiun televisi DAAI TV akhirnya berhasil ditangkap di Medan, Sumatera Utara.


Teror tersebut dilakukan melalui akun media sosial Facebook. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, mengatakan pihaknya menangkap WHW (23) berdasarkan dari penyelidikan tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.



"Dia kita tangkap di rumahnya di Kecamatan Selesai, Langkat, Sumut, saat sedang santai," kata Wahyu, Kamis (05/01/2017).


WHW dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijemput dengan kendaraan lapis baja (Baracuda) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.  "Itu udah SOP-nya (dijemput pakai Baracuda)," ucapnya.


Diwartakan sebelumnya, dari ancaman WHW, tim Gegana langsung dikirimkan ke lokasi kantor DAAI TV. Namun, petugas tak menemukan adanya benda mencurigakan atau bahan peledak di lokasi.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 4 atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun atau denda Rp1 miliar.(exe/ist0


0 Komentar