Kamis, 05 Januari 2017 17:46 WIB

Antrean Membeludak, Samsat Daan Mogot Buka Hingga Pukul 10 Malam

Editor : Hermawan
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Kantor Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, akan melayani masyarakat hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (5/1/2017).

Langkah ini menyusul membeludaknya masyarakat dalam mengurus perpanjangan STNK menjelang kenaikan biaya perpanjangan STNK, pada Jumat, 6 Januari 2017.

"Kami akan tetap melayani masyarakat yang akan mengurus surat kendaraannya hingga pukul 22.00 WIB," ujar Kasubdit Regident Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Saktiadji, Kamis (5/1/2017).

Pantauan di lokasi, halaman parkir Samsat Daan Mogot dipadati kendaraan bermotor. Khususnya kendaraan sepeda motor.

Pemilik kendaraan rela antre berjam-jam mengurus perpanjangan SNTK untuk menghindari kenaikan biaya administrasi perpanjangan STNK.

"Masyarakat berdondong-bondong mengurus surat kendaran untuk menghindari kenaikan biaya administrasi STNK," tandas AKBP Iwan.

Sekedar informasi, kenaikan biaya perpanjangan SNTK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP itu terbit pada 6 Desember 2016.

Pemerintah menerbitkan PP itu untuk mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Di antaranya penambahan atau kenaikan tarif pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Kendaraan roda dua dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000. Sementara untuk roda empat dari Rp 75.000 menjadi Rp200.000, dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan atau mutasi.

Besaran tarifnya dari Rp 80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000, dan kendaraan roda empat dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.

Seluruh tarif baru tersebut mulai berlaku pada 6 Januari 2017.

 

 

 

 
0 Komentar