Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah akan menerapkan tarif biaya baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017.Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono mengatakan kententuan tersebut bukan berasal dari peraturan gubernur (pergub) melainkan pemerintah pusat."Asumsinya ini ceritanya dulu katanya sudah lama tidak naik. 7 th sehingga kenaikan ini dianggap wajar-wajar saja. Sebagai masyarakat ada keberatan karna ada lonjakan, dari 50 ke 100, dari 100 ke 200," kata Sumarsono di Balaikota DKI, Kamis (5/1/2017).Karena kebijakan pemerintah pusat, lanjut dikatakan Sumarsono dirinya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh. Pasalnya ia mengerti alasan kenaikan STNk yang sudah sejak lama tidak naik.Lanjut kata Dirjen Otda ini, sifat penyesuaian kenaikan harga STNK wajar dilakukan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk di monitor kembali dengan mrnampung aspirasi masyarakat."Jadi STNK itu implikasi dari kebijakan pusat, itu non pajak. tahun 2016, berlaku 6 januari 2017. Sekarang reaksi masyarakat merasa keberatan, tapi kita melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pusat," tandasnya.Untuk diketahui, Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, sekaligus menggantikan peraturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010.Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.