Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Sepanjang tahun 2016, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjatuhkan sanksi hukuman kepada 93 jaksa yang kedapatan melakukan pelanggaran, mulai pelanggaran ringan hingga berat.Seperti diketahui, korps Adhyaksa terus diterpa berbagai permasalahan, beberapa kali oknum-oknum jaksa tertangkap tangan melakukan upaya tindak pidana korupsi. Hal tersebut sedikit mencoreng nama baik Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum."Selama 2016 kita telah jatuhkan hukuman ringan untuk 37 jaksa, hukuman sedang untuk 31 jaksa, serta berat 25 jaksa, untuk hukuman berat macam-macem mulai pencopotan jabatan secara registrasi hingga hukuman pidana," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Mohammad Rum di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).Untuk itu, M Rum mengatakan akan terus memberikan sanksi tegas bagi jaksa 'nakal' di tahun 2017 mendatang."Ga ada lagi kita ini jaksa nakal, semuanya akan teregister dan terproses apabila melakukan pelanggaran, bisa dicopot jabatannya bisa dipidanakan," tandasnya.