Rabu, 04 Januari 2017 16:00 WIB
Laporan: Asropih JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah melalui Polri resmi menaikan biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kapolri, Jendral Tito Karnavian mengklaim, kenaikan biaya STNK demi meningkatkan kualitas sistem pelayanan yang baik.
"Kami akan memberikan pelayanan sistem yang baik. Semua pelayanan dengan sistem online, Jadi SIM sistem online, STNK online, serta BPKB pun online," kata Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).
Dengan adanya perbaikan sistem khususnya secara online, masyarakat tidak perlu lagi mbolak balik ke samsat hanya sekedar mengurus biaya kendaraan.
Karena itu, Tito menegaskan, akan secepatnya memperbaiki teknik pengujian yang lebih baik, dengan menggunakan digital. "Jadi, kita harapkan dengan kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan negara aja, tetapi juga untuk berbaikan mutu pelayanan dari SIM, STNK, BPKB,"
Diwartakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menaikkan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kebijakan ini mulai berlaku 6 Januari 2017.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Tarif Isian Negara Republik Indonesia. Pada peraturan baru tertera biaya Penerbitan STNK Roda-2 dan Roda-3 menjadi Rp 100.000,00 sebelumnya Rp 50.000,00. Untuk Roda-4 atau Lebih menjadi Rp 200.000,00 dari Rp 75.000,00.
Tarif untuk perpanjangan STNK sama, mengikuti peraturan baru. Dan mulai 6 Januari 2017, setiap pengesahan STNK akan dikenai biaya Rp 25.000,00 untuk Roda-2 dan Roda-3, serta Rp 50.000,00 untuk Roda-4 atau Lebih. Pada peraturan sebelumnya tidak dikenai biaya. Untuk biaya Penerbitan BPKB Roda-2 serta Roda-3 naik hampir 3 kali lipat dari Rp 80.000,00 menjadi Rp 225.000,00.
Tarif Penerbitan BPKB Roda-4 atau Lebih menjadi Rp 375.000,00 dari Rp 100.000,00. Biaya Penerbitan BPKB Ganti Pemilik sama dengan Penerbitan Baru. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ikutan naik menjadi Rp 60.000,00 untuk Roda-2, dan Roda-3 dari Rp 30.000,00, serta Rp 100.000,00 untuk Roda-4 atau Lebih dari Rp 50.000,00.
Meski ada kenaikan di beberapa pos Penerimaan Negara Non-Pajak seperti di atas, toh, Pemerintah tidak menaikkan tarif STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) masih Rp 25.000,00. Surat Penerbitan Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah, naik dari Rp 75.000,00 menjadi Rp 150.0000,00 Roda-2 dan Roda-3, serta 250.000,00 Roda-4 atau Lebih.