Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Nakhoda Kapal Zahro Express, Moh Nali ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatan sebagai nakhoda kapal.Menanggapi hal itu, Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono menilai itu bagian dari sanksi harus diterima."Itu adalah sanksi harus diterima sebagai konsukuensi dari sebuah kesalahan besar melibatkan korban jiwa, jadi sudah layak menurut saya," kata Sumarsono di Balaikota DKI, Rabu (4/1/2016).Dengan adanya kejadian ini, Sumarsono menjelaskan sebenarnya uji kelayakan kapal-kapal kayu sudah dilakukan sebelum penertiban sertifikat layak beroperasi."Itu dilakukan oleh kementrian perhubungan sebelum sertifikat keluar, tentunya ada," ungkapnya.Selain itu Dirjen Otda ini menilai, sebelum beroperasi para awak kapal seharusnya sudah mempunyai perhitungan sendiri mengenai jalur yang akan dilewati. Ia pun berencana untuk mengusulkan penataan ulang manajemen pelabuhan, guna mencegah kejadian seperti ini lagi."Mereka sudah punya perhitungan sendiri terhadap kondisi muara angke. Sementara belum ada rencana terkait dengan itu, tapi kami meminta provinsi mengusulkan penataan ulang manajeman pelabuhan," tandasnya.Diwartakan sebelumnya, Nakhoda Kapal Zahro Express bernama Moh Nali ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinyatakan lalai melaksanakan tugas sehingga mengakibatkan kematian orang lain."Penyidik Ditpolair PMJ (Polda Metro Jaya) menetapkan tersangka kepada nakhoda atas nama Moh Nali," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Pol Hero Hendrianto Bachtiar lewat laporannya, Selasa (3/1/2016)Tersangka Moh Nali merupakan warga Jalan Pantai Selatan RT 06/01 Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.Menurut Hero, Nali dijerat pasal Pasal 302 UU No 17/2008 tentang Pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang tidak layak berlayar yang mengakibatkan kematian."Nakhoda melayarkan kapal yang tidak layak laut mengakibatkan kematian dengan ancaman kurungan 10 tahun," ujar Hero.Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 jo 137 dan atau 303 jo 122 UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan atau pasal 188 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 dan atau pasal 416 KUHP.