Laporan: AsropihJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapolri Jendral Tito Karnavian mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong (hoax) ataupun menyebarkan unsur berita berupa SARA dan ujaran kebencian. Sebab bila sampai itu terjadi, maka akan dikenakan sanksi pidana karena melanggar UU ITE."Saya ingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong (hoax) karena akan disanksi pidana melanggar UU ITE," tegas Tito usai pelantikan Kapolda di Rupatama, Mabes Polri, Rbau (4/1/2107).Mantan Kepala BNPT ini pun meminta masyarakat agar tidak langsung percaya ataupun merespon sebelum ada klarifikasi peihal soal tersebut."Saya minta tolong jangan mengupload berita yang belum tau sumbernya dan belum tentu akurat. Jika berita yang dishare itu berbohong apalagi menimbulkan dampak dan merugikan orang lain, itu bisa dilaporkan dan dapat dikenakan pidana," pungkasnya.