JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan santunan kepada keluarga korban terbakarnya Kapal Zahro Express. Santunan diambil dari anggaran Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqah (Bazis) DKI Jakarta.Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono mengatakan Pemprov DKI memberikan santunan sebagai uang duka kepada keluarga korban.Masing-masing keluarga korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 5 juta.Sementara itu, dari PT Jasa Raharja juga memastikan akan memberikan asuransi kepada korban meninggal dunia sebesar Rp 25 juta dan Rp 10 juta kepada korban luka-luka."Dari DKI kami berikan santunan sebesar Rp 5 juta, sebagai bentuk uang duka. Ini bentuk panggilan saja," jelas Soni, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (3/1/2017).Soni menuturkan, santunan ini diberikan kepada seluruh keluarga korban meninggal dunia, yaitu sebanyak 23 orang.Soni mengatakan, tidak mempersoalkan apakah korban merupakan warga Jakarta atau tidak. Sebab, peristiwa terbakarnya Kapal Zahro Express berada di wilayah Ibukota."Karena ini terjadi di wilayah DKI Jakarta, jadi berlaku buat mereka semua terlepas, penduduk Jakrta maupun bukan. Asal ada data konkret," tandas Soni.Selain itu, santunan ini juga tidak melihat apakah korban masuk dalam daftar manifest atau tidak. Karena niat memberikan santunan ini adalah meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan."Kalau bicara manifest hanya 100 orang, tapi penumpangnya lebih banyak. Ini nawaitunya meringankan beban, masuk enggak masuk diberikan santunan," ungkap SoniDijelaskan Soni, santuan diberikan dalam bentuk nontunai, dikirim langsung ke rekening masing-masing keluarga korban. Sementara untuk korban luka-luka yang masih dirawat, seluruh biaya perawatannya akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta."Dengan demikian keluarga korban lebih ringan bebannya. termasuk biaya perawatan juga diberikan jadi tidak usah terpikirkan oleh keluarga korban," pungkas. (ist)