JAMBI, Tigapilarnews.com - Dalam setahun terakhir, Polda Jambi menangkap 13 orang yang terkait perdagangan satwa langka dan dilindungi."Kami bersama dengan pihak terkait terus melakukan upaya mengungkapan kasus perdagangan satwa langka di Provinsi Jambi dan selama 2016 ada terdapat enam kasus dengan 13 orang tersangka," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, di Jambi Selasa (3/1/2017).Yazid Fanani mengatakan, untuk kasus perdagangan satwa harus terus diungkap oleh pihak kepolisian dan tindak ini jika tidak dicegah tentunya bisa merusak ekosistem satwa yang masih hidup dan ada di dalam hutan di Provinsi Jambi.Hasil penangkapan dan pengungkpan kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian diantaranya adalah satu 'offset' harimau, satu offset trenggiling, satu offset macan dahan, satu offset kucing emas, satu kepala rusa."Kemudian ada enam offset kepala rusa, empat lembar kulit harimau Sumatera dan tidak hanya itu, petugas juga berhasil menyita empat lembar kulit buaya muara di Jambi, 279 Kg kulit trenggiling dan empat ton daging trenggiling," tegasnyaYazdi mengatakan, pada tahun lalu Polda Jambi berhasil ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi dan dijika dibandingkan dengan tahun sebelumnya."2016 ini memang terjadi peningkatan pengungkapan dan penangkapan kasusnya dan ini menunjukkan kemampuan anggota dilapangan dalam memburu pelakunya," tutup Yazid. (Ant)