JAKARTA, Tigapilarnews.com - DPR memberi lampu hijau terhadap rencana penertibkan media sosial oleh pemerintah. Pasalnya, tak semua informasi yang beredar di sosial media (sosmed) menyajikan kebenaran dan fakta yang terkonfirmasi, serta memenuhi kebutuhan informasi publik.Ketua DPR Setya Novanto mengimbau, kebebasan dalam berdemokrasi mengedepankan keadaban dan tak mendeskreditkan pihak lain. Menurutnya, kebebasan bersuara dan berpendapat dijamin undang-undang, namun kebebasan tidak boleh kebablasan, menabrak aturan, dan kehilangan pertanggungjawaban."Kebebasan berbicara dan berpendapat merupakab pengejawantahan nilai demokrasi. Namun, kebebasan itu tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang, merendahkan dan mendeskreditkan pihak lain," ujar Novanto dalam keterangan pers, Senin (2/1/2017).Dia juga mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum menindak tegas penyebar kebencian melalui media sosial. Apalagi, ungkap dia, akhir-akhir banyak berita yang tidak faktual dan tidak terkonfirmasi kebenarannya.Menurut Novanto, penyebaran kabar tidak benar ini sudah memasuki wilayah fitnah dan menyimpangkan persepsi, bahkan mengaduk-aduk emosi publik. Hal ini berpotensi merenggangkan persatuan dan kesatuan, serta kebersamaan sebagai sesama anak bangsa."Dalam kesempatan ini, saya mengingatkan kepada kita semua untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sudah sepatutnya penyebaran kebencian melalui sosial media segera dihentikan dan ditindak keras oleh penegak hukum," cetus Ketua Umum Golkar ini.Novanto juga berharap, seluruh rakyat Indonesia jeli dan teliti dalam melihat, membaca dan memahami berbagai isu, opini dan berita di sosial media."Sebagai sesama anak bangsa, saya mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi persaudaraan atas dasar kebangsaan," tandasnya.