Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Kapolsek Pamulang, Kompol R. Sartoto, dicopot dari jabatannya akibat kelalaiannya membina anggotanya yang terlibat kasus pungli.Saat ini, proses penindakan terhadap Sartoto masih terus berjalan oleh pihak Bid Propam Polda Metro Jaya (PMJ)."Yang jelas diproses, dicopot dari jabatannya," kata Kabid Propam PMJ Kombes Usman Heri Purwono, Kamis (29/12/2016).Sartoto juga terancam bakal dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, hal itu tergantung hasil dari proses persidangan kode etik di Bid Propam PMJ."Tidak (PTDH). Itu kan nanti disidang terlebih dahulu," jelas Usman.Usman menambahkan, jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Sartoto sebelum dilakukan proses selanjutnya."Dia (Sartoto) sudah kita tahan. Lima hari ini kita tahan. Proses nanti disidang," ujarnya.Sebelumnya, Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua anggotanya, Selasa (27/12) di wilayah Tangerang Selatan.Kasus ini diduga terkait penyalahgunaan wewenangan terhadap penindakan salah satu tersangka kasus narkoba jenis sabu seberat 0,1 gram.Tersangka meminta agar dalam proses hukumnya tidak dilakukan penahanan, dengan mengiming-imingi uang suap sebesar Rp 10 juta kepada Kasubit Reskrim dan penyidik pembantu Polsek Pamulang. Tersangka berlasan dirinya mengidap penyakit serius.Namun, aksi yang bertolak belakang dengan slogan Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter) Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu, tercium tim Saber Pungli.Usai tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli, ketiganya diserahkan ke Bid Propam PMJ untuk diproses.