Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Guna memberi kemudahan kepada masyarakat terkait pembayaran wajib pajak, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tangerang, melaunching pembayaran pajak melalui layanan online.Kepala Dispenda Kabupaten Tangerang, Rudi Maesal mengatakan, launching tersebut guna memberi kemudahan pada masyarakat dalam membuat laporan dan menghitung besar pajak yang harus disetorkan."Sebelumnya, para wajib pajak harus menyetorkan pajaknya langsung ke kantor Dispenda. Namun, saat ini dengan adanya layanan online, para wajib pajak tak harus repot lagi ke kantor kami, cukup dengan menyetor melalui mesin ATM atau ke Bank Jabar langsung," ujar Rudi, saat melaunching layanan online pembayaran pajak di Gedung Serba Guna Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Selasa (27/12/2016).Sementara, Bupati Tangerang, Zaki Iskandar yang turut menghadiri launching tersebut berharap, adanya sistem layanan online tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat atau perusahaan dalam wajib pajak. Sehingga, mampu meningkatkan pendapatan asli daerah."Pajak ini sangat penting bagi pembangunan daerah. Maka dari itu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat atau perusahaan untuk menuntaskan kewajiban dan tanggung jawab pembayaran pajak yang bisa dibayarkan melalui layanan online ini. Selain itu, layanan ini juga dapat memberikan akselerasi percepatan program Kabupaten Tangerang dapat dilaksanakan secepat mungkin," pungkas Zaki.Sebagai informasi, saat ini baru ada empat jenis layanan pajak online yang bisa menggunakan sistem online, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.