Laporan: AsropihJAKARTA, Tigapilarnews.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menilai,berkurangnya jumlah putusan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang Tahun 2016 disebabkan karena adanya pelaksanaan Pilkada serentak yang harus diprioritaskan."UU Pilkada ini lebih banyak diuji dan diputus karena sesuai dengan momentum penyelenggaraan Pilkada serentak," kata Veri di Kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).Ia menyampaikan, undang-undang ini juga baru disahkan pada tahun 2016, sehingga bertepatan dengan berjalannya tahapan pilkada.Oleh sebab itu, putusan MK sering terlambat untuk bisa menjawab kebutuhan Publik.Ia juga menyampaikan, pemohon dalam pengujian ini didominasi oleh perseorangan dibandingkan badan hukum dan lembaga negara. Jadi lebih dari 50 persen pemohon memiliki kerugian secara langsung."Maka dalam pengujian UU tahun ini jauh lebih lama dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Yang seharusnya hanya 6,5 bulan tetapi saat ini memerlukan waktu sampai 10 bulan," pungkasnya.