Selasa, 27 Desember 2016 14:21 WIB

Imigrasi: 10 Ribu WNA Tinggal di Bekasi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com - Hingga akhir tahun 2016, Imigrasi Bekasi mencatat ada sekitar sepuluh ribu lebih Warga Negara Asing yang bermukim di wilayah Bekasi.

Dari data yang dimiliki Imigrasi Bekasi, awal Januari hingga November 2016 terdapat 10.065 warga negara asing (WNA) yang datang ke Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

"WNA yang datang ke wilayah Bekasi ada sekitar 10.065 orang, dan terbagi dalam tiga izin tinggal," ujar Heri Lesmana, Kepala Bidang Penindakan Imigrasi Bekasi, saat ditemui dikantornya selasa (27/12/2016) siang.

Heri merinci, WNA yang memiliki izin kunjungan (ITK) sebanyak 778 orang, izin tinggal sementara (ITAS) 9.192 orang dan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 95 orang.

"Itu jumlah keseluruhan dari wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, tapi kebanyakan WNA tinggal di Kabupaten Bekasi," jelasnya

Sementara itu terkait dengan penindakan sepanjang tahun 2016, Heru mengatakan telah menindak belasan WNA. "Sepanjang 2016 kita telah menindak 12 WNA, 9 orang warga negara China karena melakukan penyalagunaan izin tinggal, 1 orang WNA Thailand, 2 orang WNA asal Pakistan," ungkap Heru.

Heru menambahkan dalam tiga tahun terakhir ini sebanyak 136 WNA telah dideportasi akibat melanggar izin tinggal dan kasus-kasus lainya.

"Untuk tiga tahun terakhir ini kita lakukan deportasi sebanyak 136 orang, tahun 2016 ada 63 orang yang dideportasi, meningkat dari tahun 2014 yang hanya berjumlah 28 orang dan 45 orang ditahun 2014. Kesalahannya rata-rata soal izin saja," pungkas Heru.
0 Komentar