Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) kembali digelar di eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No 17, Gambir, Jakarta Pusat.Sidang ketiga itu beragendakan mendengarkan putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim untuk menentukan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan atau justru dihentikan.Penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, jika pihaknya mengaku pasrah dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.Meski begitu, mereka optimis bahwa eksepsi mereka atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Ahok akan diterima, sehingga majelis hakim memutuskan penghentian perkara."Saya tidak ingin mendahului sebelum majelis hakim memutuskan. Kita harus optimis, apapun yang kita lakukan, kann harus berdasarkan optimisme. Bagaimana hasilnya yah kita tunggu," ujarnya, Selasa (27/12/2016)Terkait adanya rencana pemindahan lokasi persidangan. Sirra menegaskan hal itu bukan jadi persoalan."Yang terpenting bisa berjalan lancar tanpa gangguan," tandasnya.