TANGSEL, Tigapilarnews.com - Polres Tangsel berhasil menangkap satu orang bandar sabu yang biasa melakukan transaksinya di depan minimarket di Jalan Raya Jombang, Ciputat, Jombang, Tangerang Selatan.Kabag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri menuturkan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu di sekitar wilayah tersebut.Setelah dilakukan pemantauan, akhirnya petugas mendapati seseorang yang dipastikan sesuai dengan ciri-ciri pelaku tengah berada di TKP."Kemudian polisi menghampiri dan melakukan penggeledahan. Ada dua paket sabu dalam plastik kecil seberat 0,73 gram yang disimpan dalam kantung celana pelaku," tutur Mansuri, Minggu (25/12/2016).Dari keterangan yang didapar Hendi, dia mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari Robert, yang kini masuk dalam status daftar Pencarian Orang (DPO)."Pelaku sudah 3 kali mengedarkan sabu, barang tersebut didapat dari pelaku lain berinisial R. Tiap menjual sabu itu, pelaku mendapat bonus memakai sabu gratis dari R," sambungnya.Atas perbuatannya, Hendi dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dalam UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.