Sabtu, 24 Desember 2016 15:53 WIB

PD Pasar Jaya Wajib Punya SOP Penanganan Kebakaran

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - PD Pasar Jaya diimbau untuk memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran. SOP ini harus diterapkan di 153 pasar tadisional di DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono menyatakan, SOP penanganan dan pencegahan kebakaran harus jadi skala prioritas. Ini guna mencegah terjadinya kasus kebakaran di lingkungan pasar tradisional.

"Ini (masalah kebakaran) jadi Keprihatinan saya. Karena itu saya memberikan prioritas, setiap pasar harus punya SOP penanganan kebakaran," tandas Soni, saat menghadiri perayaan HUT ke-50 PD Pasar Jaya, di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (24/12/2016).

Menurut Soni, setiap pasar tradisional harus memiliki peralatan pemadam kebakaran yang memadai. Ini untuk mencegah terjadinya kasus kebakaran dalam skala besar.

Dikatakan Soni, tentunya akan menjadi hal yang memprihatinkan saat terjadi kebakaran di pasar, tapi pihak pasar tak bisa bertindak cepat.

Melainkan hanya mengandalkan petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi. Padahal, saat api masih kecil sejatinya bisa dikendalikan oleh orang-orang di lingkungan pasar.

Oleh sebab itu, Soni menuturkan dalam penerapan SOP penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran, harus melibatkan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta. Agar semua yang jadi SOP dapat dipenuhi. Pelatihan penanggulangan dan pencegahan kebakaran juga harus dilakukan di setiap pasar.

Termasuk mengajak seluruh pihak yang berkepentingan, memiliki aktivitas di dalam pasar, harus berperan aktif. Disiplin dalam segala tindakan. Tidak membuang puntung rokok sembarangan ke tumpukan sampah atau benda yang mudah terbakar. Kemudian tidak menyambungkan aliran listrik secara ilegal. Karena ini akan mengundang bahaya kebakaran. (ist)

 

 
0 Komentar