Jumat, 23 Desember 2016 21:17 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Delapan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang hukum yang memantau persidangan perkara dana hibah Kadin Jatim yang didakwakan kepada Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti, memberikan pendapat publik kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Pendapat tersebut disampaikan melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan. Gabungan LSM hukum yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Indonesia itu terdiri atas Masyarakat Indonesia Pemantau Anti-Kriminalisasi Hukum, Komite Anti-Korupsi Indonesia, Indonesia Development Monitoring, Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia, dan Komite Pungli dan Suap Indonesia.
Selain itu, ada Jaringan Mahasiswa Hukum untuk Keadian, Masyarakat Peduli Hukum dan Politik Indonesia, Indonesia Prosecutor Watch. AMPUH mengharapkan hakim agar membebaskan La Nyalla dari dakwaan primair maupun subsidair.
“Kami mengajukan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan karena ingin mengajukan pendapat terhadap jalannya kasus La Nyalla terkait dana hibah Kadin Jatim. Bagi kami, ini momentum yang pas untuk memberikan pendapat sekaligus memperjelas kepada publik mana kasus hukum yang benar-benar murni hukum dan mana yang bias dengan kepentingan nonhukum. Kami sudah berkirim surat ke PN Jakarta Pusat, Kamis,” ujar Koordinator Ampuh, Budi Prawira di Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Budi memaparkan, penggunaan amicus curiae adalah hal yang biasa dalam peradilan sebagai bentuk partisipasi publik. “Kami sama sekali tidak mengintervensi independensi hakim. Mekanisme ini kami tempuh untuk memberikan pendapat masyarakat. Sehingga kami mengharapkan putusan hakim bisa lebih holistik, karena didasarkan pada pertimbangan yang lebih lengkap, mendalam dan menggunakan pendekatan yang menyeluruh, termasuk menggali nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ungkap Budi.
Ia juga menambahkan, pihaknya bersama delapan NGO bidang hukum yang tergabung dalam AMPUH memang memantau jalannya persidangan perkara La Nyalla. Atas amatan tersebut, AMPUH sampai pada kesimpulan adanya praktik nonhukum dalam perkara tersebut.
“Sebab, patut diduga telah terjadi praktik penyalagunaan hukum dan kekuasaan dalam perkara yang didakwakan kepada La Nyalla,” ujarnya.(exe/ist)