Jumat, 23 Desember 2016 17:00 WIB

Pengurus Auditorium Kementan Belum Terima Izin Gelar Sidang Ahok

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat pemindahan lokasi sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Belum nampak adanya persiapan oleh pengurus gedung.

p_20161223_143335

Bahkan saat Tigapilarnews.com menemui salah seorang pengurus gedung yang enggan di sebut namanya, pihaknya belum menerima surat izin dari pihak berwenang soal rencana penggunan gedung Auditorium sebagai ruang sidang ketiga Ahok.

Sehingga, auditorium belum bisa diliput media guna kondisi ruangan karenakan belum menerima surat izin resmi.

Namun, pihak pengurus mengatakan di dalam Gedung Auditorium sendiri terdapat dua ruangan yang biasanya digunakan untuk menggelar acara, yakni ruang F dan ruang D.

Untuk kapasitas ruangan, pengurus gedung mengatakan bahwa ruang F memliki kapasitas yang lebih luas dibandingkan ruang D, ruang D diperkirakan hanya cukup menampung 100 sampai 200 orang.

Sekedar informasi, pengurus gedung mengatakan ruang F sendiri sejarahnya pernah digunakan pengadilan untuk menyidangkan kasus Soeharto.