Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Unit Laka Lantas Polresta Tangerang menetapkan SA (25), sopir truk maut yang menewaskan pasangan suami istri di Jalan Raya Serang Km 17, Desa Telaga, Cikupa, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka."Sesuai Pasal 310 ayat 4 No 22 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalulintas, SA kami tetapkan sebagai tersangka, karena telah lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," ujar Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Tangerang, AKP Jaenal Abidin, Kamis (22/12/2016).Dari hasil pemeriksaan penyidik, Jaenal menjelaskan, SA mengemudikan truknya yang bermuatan tepung, hendak mengirim ke Cikupa dari Bandung. Sebelum tiba di lokasi yang dituju, SA kehilangan kendali lantaran mengantuk hingga menabrak sebuah warung yang dihuni pasutri tersebut."Tersangka mengakui dirinya mengantuk dan terus melanjutkan perjalannya. Saat mau tiba di lokasi pengiriman, SA tertidur dan menabrak warung," jelasnya.Diwartakan sebelumnya, Pasutri Sudrajat (46) dan Sapaah (35), tewas ditempat tidurnya dalam kondisi mengenaskan. Keduanya terhimpit badan truk serta tertimpa material bangunan warung yang mereka tempati."Kondisi kedua korban tewas saat petugas berhasil evakuasi cukup parah. Informasi yang kami dapar, keduanya telah dibawa pihak keluarganya masing-masing, untuk disemayamkan di kampung halamannya di Tasikmalaya," tutupnya.