Kamis, 22 Desember 2016 18:59 WIB

Restoran Enggak Bayar Pajak Disegel di Meruya

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Rumah makan di Jalan Meruya Ilir 21, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, disegel. Penyegelan ini karena restoran tersebut menunggak pajak.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menuturkan, penyegelan dilakukan dengan menempel stiker berukuran besar di restoran tersebut. Penyegelan dilakukan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Sudin Pelayanan Pajak dibantu TNI/Polri.

"Restoran ini menunggak pajak yang jumlahnya mencapai ratusan juta. Ini atas permintaan Sudin Pelayanan Pajak," tandas Tamo, Kamis (22/1/2016).

Tamo mengatakan, saat dilakukan penyegelan, restoran dalam kondisi tutup dan meliburkan karyawannya. Pemilik restoran pun tidak berada di tempat.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Umiyati menjelaskan, pemilik restoran menunggak pajak selama 18 bulan senilai Rp 150 juta.

"Restoran bisa kembali beroperasi setelah pemiliknya membayar semua tunggakan dan administrasi lain," imbuhnya. (ist)

 
0 Komentar