Kamis, 22 Desember 2016 17:04 WIB

Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp26 Miliar

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus 19 tersangka yang terdiri dari 18 Warga Negara Indonesia dan satu orang Warga Negara Asing asal Malaysia.

"Dari 19 tersangka tersebut, diamankan barang bukti berupa ganja 1 ton, shabu 7 Kilogram, Ekstasi 10.957 butir, dan serbuk bahan ekstasi 3,8 Kilogram," ucap Dir Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/12/2016).

Barang bukti tersebut, kata Nico, dikumpulkan selama tiga bulan. Yakni Oktober, November, dan Desember. Seluruh barang bukti tersebut, lanjut Nico, bernilai miliaran rupiah.

"Apabila dikonversi dengan rupiah setara Rp 26.098.100.000, dan bisa selamatkan jiwa sebanyak 5.065.327 jiwa," cetusnya.

Seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan, dilakukan pemusnahaan setelah disisihkan untuk pemeriksaan labolatorium dan sidang.

"Pemusnahaan dilaksanakan dengan cara menggunakan alat insinerator yang bersuhu tinggi, sehingga barang bukti tersebut benar-benar habis terbakar dan tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat sekitar," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, dan maksimal seumur hidup sampai hukuman mati.
0 Komentar