Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Fenomena kelakson telolet kian marak dikalangan masyarakat. Tak hanya itu, di sosial media fenomena itu menjadi populer lantaran dipelintir dengan lelucon "om telolet om".Meski begitu, dalam hal ini polisi akan menindak tegas bus yang menggunakan klakson telolet. Pasalnya, suara kelakson tersebut dinilai menggangu keamanan.Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto mengatakan, pihak kepolisian bisa saja menghilang dan mencopot atribut klakson telolet tersebut jika membahayakan orang lain."Tingkat kebisingan (klakson) tidak boleh melampaui batas yang telah ditetapkan. Jadi kalau sekiranya membahayakan bisa ditilang," ucapnya saat dihubungi, Kamis (22/12/2016).Budiyanto mengatakan, bunyi klakson kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 26 Tahun 2015. Dalam permen itu dikatakan klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.Hal itu juga diatur dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal itu menyebutkan perlengkapan yang kendaraan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas akan mendapat kurungan oidana 2 bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.Bunyi klakson telolet yang berlebihan, kata Budiyanto, dapat menganggu konsentrasi yang berpotensi akibatkan kecelakaan lalu lintas."Perlengkapan yang mengeluarkan bunyi keras (desabel lebih dari 80) dapat menganggu konsentrasi masyarakat pengguna jalan. Prinsipnya orang yang menggunakan kendaraan bermotor harus tertib dan wajar," tandasnya.