JAKARTA, Tigapilarnews.com - Satpol PP Jakarta Utara menggelar razia minuman keras (miras) ilegal. Dari penyisiran di lima kecamatan, disita sebanyak 806 botol miras.Kepala Seksi Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jakarta Utara, Siti Mulyati menjelaskan, razia miras digelar dalam rangka penegakan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Selama ini, pihaknya kerap mendapat laporan masyarakat meresahkan peredaran miras ilegal."Petugas di masing-masing kecamatan lakukan penyisiran sejak sore hingga malam. Mulai dari Pademangan, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Koja dan terakhir Cilincing," jelas Siti, Kamis (22/12/2016).Siti mengatakan, masing-masing kecamatan menerjunkan jumlah sebanyak 30-40 personel melaksanakan penyisiran ke warung dan agen minuman yang dicurigai menjual miras. Terutama di daerah yang rawan terjadi gesekan. (ist)