Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua DPW PAN DKI Eko Hendro Purnomo hari ini mendatangi Dewan Pers untuk berdiskusi mengenai masalah pemberitaan miring yang dimuat oleh 7 media online beberapa waktu lalu.Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetio menuturkan, kasus membelit Eko dalam sebuah pernyatan di beberapa media online bukanlah sebuah produk jurnalistik. Menurutnya dari penelusuran Dewan Pers tiga dari empat media ternyata adalah sebuat blog spot dan karya seorang blogger yang sengaja menampilkan berita tersebut seperti sebuah media, dan empat sisanya tak terverifikasi."Ketika kami periksa tidak ada penanggungjawabnya, alamatnya juga tidak jelas. Ada 1 yang mengatakan news, ternyata dasarnya juga adalah blog," ujar Yoseph di Gedung Dewan Pers, Rabu (21/12/2016).Yoseph menjelaskan, produk jurnalistik dilakukan oleh wartawan yang memiliki kompetensi dan taat kepada UU pers, terdaftar dan wajib meminta verifikasi Dewan Pers. Inilah yang disebut Yoseph perbedanya produk jurnalistik, jika benar adalah kesalahan maka itu adalah tugas dari Dewan Pers. Namun karena penulis berita tersebut adalah seorang blogger yang tidak tahu kode etik jurnalistik maka disebut sebagai fiktif."Karena Eko tidak pernah mengatakan itu bahkan tidak pernah diwawancarai oleh medianya. Jadi ini adalah kejahatan yang menggunakan ruang siber dan ini bukan urusan dewan pers," ungkapnya.Maka pihak Dewan Pers menyimpulkan, jika Anggota DPR ini adalah korban kejahatan siber dan pihaknya sudah membuat surat kepada pengacara Eko untuk mengadukan ke aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti secara hukum."Karena ini bukan wilayah UU pers, jadi ini menjadi peringatan juga bagi media-media buser ataupun media mainstream yang memiliki versi online," imbuh Yoseph.Sementara itu Eko selaku pelapor setuju dengan penjelasan oleh Dewan Pers terkait ketujuh yang didugannya sebagai media online."Kalau misalnya ia maka yang menyikapi ya Dewan Pers, tapi jika bukan pihak kepolisian," tutupnya.