Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) DKI Novel Chaidir Hasan Bamukmin, mengimbau kepada masyarakat agar tidak membesar-besarkan Fatwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mengharamkan pengunaan atribut non muslim.Pasalnya, fatwah serupa sudah pernah dikeluarkan MUI pada tahun 1981. Kala itu MUI dipimpin Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka), yang mengeluarkan fatwa berbunyi untuk menganjurkan umat Islam tak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal. Mengikuti upacara Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya haram."Jadi kalau saya melihat gak usah heboh. Karena fatwa ini sudah lama sebenarnya. Karena fatwah pengucapan selamat Natal dan merayakan Natal bersama, udah ada sejak tanggal 7 Maret 1981 sudah ada fatwah," ujar Novel saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2016).Begitu juga Fatwah serupa disebut Novel, pernah dikeluarkan MUI pada 2005 silam, tentang pluralisme, sekulerisme, dan liberalisme. Oleh karena itu fatwah haram bagi umat muslim yang menggunakan atribut non-muslim hanyalah memperjelas dari fatwah yang sudah ada sebelumnya."Nah masalah atribut ini untuk memperjelas fatwa MUI sebelumnya. Karena berkenan dengan atribut itu adalah lambang, lambang daripada agama tertentu, yang mana lambang-lambang agama tertentu juga haram untuk dipakai Islam," ungkapnya.Novel menegaskan bagi perusahaan yang memaksakan karyawannya menggunakan atribut non-muslim disebutnya melanggar UUD 1945 pasal 29 tentang kebebasan beragama."Artinya MUI mengambil langkah tegas untuk menjamin akidah umat Islam dan mereka yang mempunyai perusahaan memaksakan itu adalah melanggar hak asasi manusia, karena manusia dilindungi oleh Pasal 29 untuk menjalankan kebebasan beragama, tidak ada pemaksaan dalam beragama," tandasnya.Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016, tentang menggunakan atribut keagamaan non-Muslim. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram termasuk mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.