Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Usai resmi praperadilan ditolak hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, proses hukum terhadap tersangka penyebar kebencian melalui video Ahok, Buni Yani kembali dilanjutkan oleh pihak penyidik Kepolisian dengan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Namun, berkas penyidikan yang dikirimkan kepada Kejaksaan dinyataan dikembalikan untuk kemudian diperbaiki beserta petunjuk (P-19)."Berkasnya sudah kita terima, hanya masih ada yang kurang jadi langsung kita kembalikan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang kepada Tigapilarnews.com usai meninjau proyek danau sunter, Jakarta Utara, Rabu (21/12/2016).Lanjut, pihak penyidik Polda Metro Jaya kemudian diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki berkas sebelum dinyatakan lengkap (P-21)."Sesuai peraturan perundang-undangan kita beri waktu 14 hari, yang jelas kita siap saja," pungkas Sudung.