Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat menegaskan, penetapan vonis hukuman dua bulan penjara dengan empat bulan masa percobaan yang diberikan Majelis Hakim terhadap terdakwa Naman Sanip (52) terkait dengan kasus pengadangan kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat beberapa waktu lalu merupakan sebuah pembelajaran bagi masyarakat.Hal tersebut ia sampaikan guna memeberikan pengetahuan bagi masyarakat dalam berpolitik dan agar hal tersebut tak terulang kembali."Kita harapkan itu sebagai sarana pembelajaran supaya tidak ada lagi hal tersebut dilakukan kembali oleh siapapun juga," ujar Mantan Walikota Blitar, Djarot kepada wartawan saat menghadiri acara di kawasan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu(21/12/2016).Selain itu, ia mengaku mendapatkan pelajaran penting dalam kasus tersebut. Bahkan, ia menegaskan telah memaafkan terdakwa meskipun jalur hukum tetap berjalan."Saya secara pribadi sudah memaafkan terdakwa," tambahnya.Lebih lanjut, Cawagub nomor urut dua tersebut berjanji akan membantu terdakwa semampunya jika terdakwa bersedia."Bahkan kalau sampe terdakwa masuk (penjara) saya akan tetap bantu kalo dia bersedia," tandasnya.