Rabu, 21 Desember 2016 09:18 WIB

Satpol PP DKI Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono mengatakan melarang anggota Satpol PP mengambil cuti saat Natal dan Tahun Baru. Namun, larangan ini tidak berlaku bagi anggota Satpol PP yang merayakan Natal.

Soni menjelaskan, seluruh anggota Satpol PP akan disiagakan untuk melakukan pengamanan Natal dan malam tahun baru. Sehingga mereka tidak boleh mengambil cuti.

"Satpol PP dilarang cuti, kecuali yang beragama Katolik dan Protestan. Mereka akan dimaksimalkan untuk pengamanan," tandas Soni, saat rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Balakota DKI Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Sekretaris Satpol PP DKI Jakarta, Iwan Samosir menuturkan, bagi anggota Satpol PP yang sudah terlanjur mengajukan cuti akan dibatalkan. Sebab, mereka memang dibutuhkan untuk membantu pengamanan yang dilakukan oleh TNI dan Polri.

"Mereka akan membantu pengamanan di beberapa objek vital, seperti tempat ibadah, tempat rekreasi, serta lainnya," ujar Iwan.

Pemprov DKI Jakarta akan menyiagakan sebanyak 1.000 personel untuk diperbantukan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2017.

Sementara itu, sebanyak 3.000 personel juga akan disiagakan dimasing-masing wilayah untuk pengamanan.

"Kami sudah siapkan anggota untuk siaga baik yang akan di-BKO ke TNI dan Polri, maupun yang siaga di wilayah masing-masing," pungkasnya. (ist)

 
0 Komentar