Laporan : Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Anggota DPRD Kota Bekasi menyesalkan teguran Kapolri Jenderal Tito Kanavian kepada Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Umar Surya Fana terkait surat edaran agar pimpinan perusahaan tidak melakukan pemaksaan dalam penggunaan atribut Natal.“Sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan 29 yang menjamin hak asasi manusia dan kebebasan memeluk ajatan agama masing-masing dan apa yang dilakukan kapolretro Bekasi sudah tepat, memberikan imbauan kepada perusahan-perusahaan di kota Bekasi untuk menghormati hak umat beragama masing-masing karena tidak bisa dipaksakan tidak boleh satu agama memaksakan agama lainnya,” ujar Ariyanto Hendrata, anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Selasa (20/12/2016) siang.Lebih lanjut, Ariyanto menjelaskan seharusnya surat edaran yang diberikan kepada setiap perusahan harus mendapat apresiasi bukan malah teguran.“Ini surat edaran sangat bermanfaat untuk masyarakat, sehingga untuk menghindari terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat, dan saya mengapresiasi tindakan kapolres," ungkap Ariyanto.Diwartakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa fatwa MUI bukan rujukan hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Dia pun meminta surat edaran itu dicabut.Sebelumnya, Polres Bekasi mengeluarkan surat edaran kamtibmas ke sejumlah pengusaha di Bekasi terkait fatwa MUI itu. Para pengusaha diimbau untuk menghormati fatwa MUI tersebut.Surat bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota, tertanggal 15 Desember 2016, itu ditujukan kepada para pemimpin perusahaan di Bekasi. Surat yang ditandatangani oleh Kapolres Kombes Umar Surya Fana itu sebetulnya merupakan penjabaran dari fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim bagi umat muslim.Surat tersebut juga merujuk kepada UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kirsus Sqt Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.Adapun dalam surat tersebut, Kapolres mengimbau:1. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada karyawan/karyawati muslim.2. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Buddha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan/karyawati.3. Tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap karyawan/karyawati yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan tahun baru.