Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com – Akal-akalan terjadi di antara kawanan garong. Mereka bersiasat dan berkomplot untuk menipu rekannya sendiri.Itulah yang terjadi di antara enam komplotan maling setelah membobol mobil dan menggasak uang Rp 98 juta.Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Umar Surya Fana menjelaskan Deni dan Rinto, dua tersangka kasus pencurian uang Rp 98 juta telah membohongi empat rekannya sesama pencuri."Dua pelaku ini membohongi empat rekannya. Setelah dapat uang Rp 98 juta, mereka berkumpul di pangkalan 8, Cileungsi Bogor. Mereka bilang hasil curian dari mobil tersebut sebanyak Rp 15 juta bukan Rp 98 juta,” jelas Kombes Umar, Senin (5/12/2016) petang.Lebih lanjut, Kombes Umar menceritakan empat rekannya itu percaya saja dengan perkataan Deni dan Rinto yang menyebut uang hasil curian sebanyak Rp 15 juta."Yang namanya rekan kan percaya saja. Padahal, mereka telah dibohongin oleh kedua tersangka. Empat tersangka, yaitu Dedi, Togar, Sunardi, dan Rian masing-masing diberi uang Rp 1,5 juta. Sisa uang hasil curian yang masih banyak itu dinikmati mereka berdua (Deni dan Rinto) saja," pungkas Kombes Umar.Kini, empat tersangka yang sudah menikmati uang hasil curiannya itu telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.Mereka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.