Selasa, 20 Desember 2016 15:15 WIB

Denda Pelanggar IMB di Jaksel Capai Rp 1,9 Miliar

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pendapatan dari hasil denda terhadap pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Jakarta Selatan mencapai Rp 1,9 miliar.

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria menjelaskan, perolehan sebesar Rp 1,9 miliar tersebut didapat dari hasil denda 331 pelanggar IMB yang telah mengikuti sidang yustisi di pengadilan.

"Saat ini realisasi penertiban bangunan sudah mencapai 267 kegiatan dari target 210 kegiatan," jelas Syukria, Selasa (20/12/2016).

Syukria menjelaskan, sanksi denda terhadap pelanggar IMB ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 128 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Bangunan Gedung dan Perda DKI Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

"Tahun ini denda dari pelanggar IMB meningkat dari tahun 2015, yang hanya sebanyak 198 dengan total denda Rp 1,4 miliar," ungkapnSyukuria.

Syukria menturkan, besaran denda yang dikenakan terhadap pelanggar IMB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bervariasi dengan jumlah maksimal Rp 50 juta.

"Sanksi denda administrasi ini tujuannya untuk memberikan efek jera," pungkasnya. (ist)

 
0 Komentar