Kamis, 23 Juni 2016 19:37 WIB

Rumah dan Ruko di Jaksel Dibongkar karena Salahi Aturan

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Bangunan rumah tinggal dan ruko di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan ditertibkan.

Dua bangunan tersebut ditertibkan lantaran menyalahi aturan dan tidak miliki izin pendirian bangunan.

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria menjelaskan sebuah bangunan di Jalan Kebagusan Raya RT 04/RW 03, Kelurahan Jagakarsa, Jagakarsa ditertibkan lantaran bangunan yang akan dibangun tiga lantai itu tidak sesuai IMB yaitu, melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).

"Kalau dari izinnya posisi di tengah. Tapi ini justru dibangun di depan," jelas Syukria, Kamis (23/6).

Kemudian bangunan rumah tinggal di Jalan Menteng Atas Barat II RT 01/RW 02, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, ditertibkan petugas karena merenovasi tanpa izin.

"Bangunan sudah dua lantai, tapi diubah pola ruangnya. Pemilik sudah diarahkan untuk mengurus izin tapi tidak juga dilakukan," imbuhnya. (ist)

 
0 Komentar