Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Ferry (31), tersangka penggelapan mobil rental dibekuk Polresta Tangerang di kontrakannya di Kampung Pule Warung Seri, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.Kapolresta Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri menjelaskan, terungkapnya kasus penggelapan yang dilakukan tersangka, setelah adanya laporan dari salah satu pemilik mobil bernama M. Awaludin melapor ke Polresta Tangerang.Dari laporan tersebut, petugas berhasil memgantongi identitas tersangka. Petugas langsung melakukan pencarian hingga ke wilayah Jawa Barat, dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Bekasi."Setelah menangkap tersangka, kita kembangkan lagi dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 12 unit mobil hasil penggelapan dari tersangka. Tersangka melancarkan aksinya seorang diri," ujar Kombes Asep, Selasa (20/12/2016).Dalam melakukan aksinya, lanjut Asep, tersangka berpura-pura menyewa mobil rental untuk digunakan sebagai kendaraan operasional partai politik. Namun, mobil yang disewa tersangka justru digadaikannya."Awalnya tersangka menyewa untuk bisnisnya dengan menyewakan kembali untuk kepentingan partai politik. Tapi, setelah belasan unit itu disewa, oleh tersangka tidak mengembalikan justru digadaikan tersangka," jelasnya.Ferry kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.