Kamis, 15 Desember 2016 22:56 WIB

Andi Arif Laporkan Ketum Kotak Adja ke Polisi

Editor : Eggi Paksha

Laporan: Asropih


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyo (SBY), Andi Arif, didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan balik ketua umum kelompok relawan Kotak Adja, Muanas Alaidid.


Laporan tersebut berkaitan dengan kicauan pelapor lewat akun Twitternya yang diduga dimanipulasi Muanas Alaidid. "Sebetulnya saya tidak mau lapor balik kalau tuntutannya biasa. Tapi, mereka (terlapor) merekayasa tweet saya," ujar Andi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).


Andi mengatakan, saya tidak pernah berkicau seperti yang tuduhan oleh terlapor, yang isinya "Ahok jangan rusak damai dan persatuan yang sudah baik. Kita tidak ingin pembakaran kampung-kampung Tionghoa, tidak ingin ada yang diperkosa, dan lain-lain."


"Tweet saya tanggal 2 Desember itu terkait apresiasi kepada Presiden Jokowi yang turun merakyat. Tidak ada (tweet) soal Ahok," paparnya.


Ia menuturkan, Selain Muanas, juga menjerat tiga rekannya yang juga ikut dilaporkan adalah Edy Maryataman Lubis, Guntur Romly dan Andi Windo, dengan pasal pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan atau manipulasi melalui media elektronik.


Dalam hal ini, para terlapor dijerat pasal 310 KUHP jo pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 35 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Sebelumnya, Andi dilaporkan Muanas terkait dugaan pidana penyebaran kebencian dan permusuhan bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sesuai dengan pasal jeratan Pasal 48 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(exe/ist)


0 Komentar