Laporan: AsropihJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, sore tadi pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan seorang wanita Dora Natalia kepada anggota polisiĀ Aiptu Sutisna."Tadi sore sudah kami lakukan gelar perkara," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).Argo mengatakan, gelar perkara dilaksanakan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Selain itu pihak kepolisian juga memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut."Kemarin sudah kita periksa lima saksi, kita juga sudah dapatkan visum korban," ucap dia.Argo menuturkan, status hukum yang dilakukan Dora akan ditentukan setelah gelar perkara nanti."Nanti baru diputuskan statusnya, baru nanti kita akan memanggil yang bersangkutan minggu depan," pungkasnyaDiketahui, beredar sebuah video seorang wanita yang melakukan pemukulan terhadap seorang anggota polantas. selain memukul dan mencakar petugas, wanita itu pun memaki petugas dengan kata-kata kasar. Tak hanya itu, Dora menarik baju anggota polantas hingga rompi yang dikenakannya lepas.