Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com - Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( SK Menkumham) nomor: MH-31. AH. 11. 01 tahun 2016 menyatakan, Partai Islam Damai Aman (Idaman) berhasil lolos verifikasi, dan dapat melakukan aktifitas politiknya untuk ikut pemilu di 2019.Sebelumnya, Partai Idaman sempat gagal mendapatkan status hukum di Kementrian Hukum dan Ham, akibat seleksi administrasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Partai Politik."Kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat Indonesia, bahwa dimulai tanggal 13 Desember 2016 kemarin, Partai Idaman resmi menjadi partai yang berbadan hukum dari surat keputusan Menkumham," ujar Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama, di Kantor DPP Idaman, Cawang, Jakarta Timur, kamis (15/12/2016).Dalam surat Keputusan Menkumham, berisi tentang Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) Partai Idaman, serta bentuk pengesahan susunan kepengurusan DPP dengan Ketua Umum Rhoma Irama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ramdansyah, dan Bendahara Umum Mariyam Fatimah."Kedepan kita akan konsentrasi untuk bisa melakukan rekrutmen dan KTAisasi untuk tahap selanjutnya, Insya allah kita akan terus bekerja untuk memenuhi syarat KPU, jelasnya.