Kamis, 15 Desember 2016 13:30 WIB

Pelaku Pemerasan dengan Modus Derek Liar Ditangkap Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.comĀ - Petugas Kepolisan berhasil mengamankan (S) 37 tersangka derek liar yang kerap kali memeras korbannya, dan biasa beraksi di dalam tol Cikampek, pada Rabu (14/12/2016) malam.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka diketahui sedang memeras korban Suryanto (30) dengan meminta imbalan sebesar dua juta rupiah.

Kapolsek Kramatjati, Kompol Supoyo mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat kendaraan salah seorang pengemudi, yang melintas di tol Cikampek menuju arah Jakarta mendadak mati.

"Jadi komplotan derek liar ini kemudian datang kelokasi, dan pada saat itu memaksa korban untuk menderek mobilnya," ujarnya, saat dihubungi Tigapilarnews.com, Kamis (15/12/2016).

Dirinya menambahkan, usai diderek oleh tersangka, korban dimintai uang sebesar 2 juta rupiah.

"Iya jadi korban tersangka ini memaksa dan mencoba mengintimidasi korban," tambahnya.

Selain itu, petugas Kepolisian yang mendapatkan laporan bahwa ada tindakan pemerasan dari komplotan derek liar ini langsung datang kelokasi kejadian.

"Kita langsung melakukan penangkapan, tapi hanya mengamankan satu tersangka, sementara tersangka lainnya melarikan diri," katanya

Dari keterangan tersangka, dia kerap melakukan aksinya kepada beberapa pengendara yang melintas, uang hasil kejahatannya biasa dibagi berdasarkan anggota yang ikut beraksi.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan menggunakan kekerasan ancaman hukuman 5 tahun, dan saat ini petugas sudah diinstruksikan untuk mencari tersangka yang kabur," pungkasnya.
0 Komentar