Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap mengajukan banding karena tak terima atas putusan Majelis Hakim yang dianggap memihak kubu Fahri Hamzah.Kuasa hukum DPP PKS, Zainudin Paru mengatakan keberpihakan Majelis Hakim nampak terlihat dalam putusan yang tidak mempertimbangkan jawaban pihak tergugat sama sekali."Kita ajukan banding, kami sudah membaca secara kasat mata bahwa hakim memihak kepada penggugat, hakim tidak mengindahkan asas memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak," ucap Zainudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).Selain itu, dalam amar putusannya Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik prihal pembentukan majelis takhim yang dibentuk oleh PKS."Bahwa hakim dalam putusannya hanya menggunakan pasal 163 HIR, bagi hakim tidak bermakna itu undang-undang partai politik, kalo seperti itu kita akan banyak masalah, majelis tahkim kami tetap dalam pendirian undang-undang parpol bahwa itu kewenangan internal parpol, sifatnya pemberitahuan," tandas Zainudin.